TJOKROCORNER, SIKAP - Pemuda Muslimin Indonesia kembali menegaskan bahwa kesejahteraan dan perbaikan taraf hidup merupakan isu utama yang tak boleh hilang dari perjuangan buruh, termasuk pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
"Jaminan taraf hidup yang lebih baik merupakan salah satu fokus yang terangkum dalam tema May Day 2026, Ensuring a Healthy Psychosocial Working Environment. Bahwa buruh berhak mendapatkan kepastian akan lingkungan kerja berupa psikososial yang sehat." Tegas Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhammad Kasman.
Menurutnya, untuk meningkatkan taraf hidup buruh menjadi lebih baik, maka lingkungan kerja atau psikososial yang sehat adalah syarat mutlak. Sebab kualitas hidup tinggi dan kesejahteraan yang menyeluruh tak hanya mencakup bukan hanya upah fisik tapi juga kenyamanan psikologis dan kesehatan mental, terutama di lingkungan kerja.
Untuk melakukan perbaikan upah fisik, maka reformasi menuju sistem upah layak nasional menjadi langkah yang wajib ditempuh untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah. Sedang untuk psikososial yang sehat, perlu diciptakan budaya kerja yang mendukung, aman, dan manusiawi untuk mengurangi stres.
Lanjut Kasman, "Untuk mewujudkan hal ini, dibutuhkan kerja kolaboratif dari berbagai pihak, terutama pemerintah dan korporasi. Salah satunya adalah dengan memberikan kepastian kerja di tengah dampak kecerdasan buatan yang memicu pengurangan tenaga kerja di berbagai sektor."
Buruh membutuhkan perlindungan di tengah sistem outsourcing yang semakin meluas dan berdampak pada meningkatnya status kerja tidak tetap, seperti kontrak, harian lepas, hingga magang. Ditambah lagi dengan tekanan psikologis di tengah era digital dan transisi kerja modern yang membuat daya tawar buruh kian goyah.
"Jaminan akan kesehatan mental dan keseimbangan hidup-kerja, serta rasa aman dari kekerasan, pelecehan, dan ketidakadilan di tempat kerja, juga merupakan hal yang harus bisa dipastikan untuk memastikan lingkungan kerja psikososial yang sehat." Jelas Kasman.
Untuk itu, pihakhya mendesak agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan memberi perhatian khusus untuk memastikan lingkungan kerja psikososial yang sehat. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, memberikan tenggat penyusunan regulasi hanya sampai 9 Oktober 2026.
Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia juga meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja anak dan perempuan yang menjadi kelompok paling rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.






Posting Komentar